Sebagai penghasil
timah pertama, batu bara ketiga, tembaga keempat, bahkan penyumbang 80% kuota
minyak di Asia Tenggara dan msh banyak kekayaan lainnya khususnya dalam ranah
migas. Indonesia adalah salah satu negara yang dilirik di kancah dunia. Hal ini
terbukti dengan adanya kontrak blok - blok seperti Blok Mahakam di Kalimantan, Blok
Siak di Riau dan blok- blok lainnya yang
kemudian dikelola oleh para investor
asing.
Kontrak
blok mahakam antara ‘RI’ dengan Total (Prancis) dan Inpex (Jepang) sendiri
sudah berlangsng sejak 46 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 31 Maret 1967-
31 Maret 1997. Dan sebelum lengsernya Soeharto kontrak blok Mahakam
diperpanjang lagi 20 tahun hingga berakhir pada 31 Maret 2017. Mahakam sendiri menyimpan potensi pendapatan negara
yang begitu besar. Sejak 1970 hingga 2011, ada sekitar 50 persen (13,5 tcf) yang
telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar 100 miliar dollar AS.
Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf dengan harga gas yang terus
naik, Blok Mahakam berpotensi memiliki pendapatan
kotor 187 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1700 triliun dengan anggapan harga
gas US$ 12/MMBTU dan Minyak US$ 100/Barrel. Sebuah angka pendapatan yang memang
fantastis. Namun semua tak akan dapat dibanggakan dan dinikmati oleh
‘Indonesia” bila kontrak itu terus dipertahankan.
Belum lagi Blok Siak di Riau dan blok lainnya yang dikelola oleh
investor asing yang juga menghasilkan jumlah
pendapatan yang luar biasa. Namun kembali disayangkan setidaknya sejauh ini
pendapatan yang ‘wah’ itu tidak dapat dirasakan oleh ‘Indonesia’. Pasalnya, jelas migas merupakan sektor penting untuk
menunjang keberjalanan negara ini. Sektor migas merupakan pendapatan kedua
terbesar setelah pajak. Pendapatan negara dari sektor sumber daya alam pada
APBN-P 2012 sebesar 213.823,4 miliar rupiah dan 198.311,1 miliar merupakan
pendapatan dari sektor migas. Luar biasa memang sumbangan sektor migas terhadap
penyelenggaraan
negara ini.
negara ini.
Padahal,
Pasal 33 UUD 1946 menyebutkan bahwa cabang vital yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Namun, amanah dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut, telah
diabaikan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU No 22 tahun 2001 yang telah
memberi celah bagi negara asing untuk mengasai aset negara kita. Apalagi disini
Pertamina selaku BUMN sendiri sudah mengaku siap untuk mengelola Blok Mahakam
sejak tahun 2009.
Sebuah konspirasi
yang terkesan menindih suatu konstitusi yang ada. Negri kaya yang kemudian
dimiskinkan oleh ‘pemerintahannya’ sendiri
Adalah
wajar ketika memang banyak institusi pergerakan mahsiswa yang memblowup isu
ini. Termasuk pada aksi 27 November 2013 sebagai wujud pengawalan kami para
intelektual muda untuk mengawal revisi UU no 22 tahun 2001. Sekaligus mengambil
momentum habisnya kontrak blok Siak dan menjadikannya momentum untk
menasionalisasikan asset bangsa yang kemudian menuntut 3 poin utama yakni
1 Mendukung pertamina
untuk mengelola secara utuh Blok Mahakam
2 Menolak
intervensi asing dalam setiap pengambilan kebijakan tender Migas
3
menuntu pemerintah untuk memfasilitasi Pertamina dalam persiapan pengelolaan
Blok Mahakam
Disela - sela kesibukan
Restiya
maulana
4.22 pm @
Sekret peradaban













