Kamis, 28 November 2013

Nasionalisasi Aset

Sebagai penghasil timah pertama, batu bara ketiga, tembaga keempat, bahkan penyumbang 80% kuota minyak di Asia Tenggara dan msh banyak kekayaan lainnya khususnya dalam ranah migas. Indonesia adalah salah satu negara yang dilirik di kancah dunia. Hal ini terbukti dengan adanya kontrak blok - blok seperti Blok Mahakam di Kalimantan, Blok Siak di Riau dan blok- blok lainnya  yang  kemudian dikelola oleh para investor asing.
Kontrak blok mahakam antara ‘RI’ dengan Total (Prancis) dan Inpex (Jepang) sendiri sudah berlangsng sejak 46 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 31 Maret 1967- 31 Maret 1997. Dan sebelum lengsernya Soeharto kontrak blok Mahakam diperpanjang lagi 20 tahun hingga berakhir pada 31 Maret 2017. Mahakam sendiri menyimpan potensi pendapatan negara yang begitu besar. Sejak 1970 hingga 2011, ada sekitar 50 persen (13,5 tcf) yang telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar 100 miliar dollar AS. Cadangan yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf dengan harga gas yang terus naik, Blok Mahakam berpotensi memiliki pendapatan kotor 187 miliar dollar AS atau sekitar Rp 1700 triliun dengan anggapan harga gas US$ 12/MMBTU dan Minyak US$ 100/Barrel. Sebuah angka pendapatan yang memang fantastis. Namun semua tak akan dapat dibanggakan dan dinikmati oleh ‘Indonesia” bila kontrak itu terus dipertahankan.
Belum lagi Blok Siak di Riau dan blok lainnya yang dikelola oleh investor asing  yang juga menghasilkan jumlah pendapatan yang luar biasa. Namun kembali disayangkan setidaknya sejauh ini pendapatan yang ‘wah’ itu tidak dapat dirasakan oleh ‘Indonesia’. Pasalnya, jelas migas merupakan sektor penting untuk menunjang keberjalanan negara ini. Sektor migas merupakan pendapatan kedua terbesar setelah pajak. Pendapatan negara dari sektor sumber daya alam pada APBN-P 2012 sebesar 213.823,4 miliar rupiah dan 198.311,1 miliar merupakan pendapatan dari sektor migas. Luar biasa memang sumbangan sektor migas terhadap penyelenggaraan
negara ini.
Padahal, Pasal 33 UUD 1946 menyebutkan bahwa cabang vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, amanah dalam Pasal 33 UUD 1945 tersebut, telah diabaikan oleh pemerintah dengan menerbitkan UU No 22 tahun 2001 yang telah memberi celah bagi negara asing untuk mengasai aset negara kita. Apalagi disini Pertamina selaku BUMN sendiri sudah mengaku siap untuk mengelola Blok Mahakam sejak tahun 2009.
Sebuah konspirasi yang terkesan menindih suatu konstitusi yang ada. Negri kaya yang kemudian dimiskinkan oleh ‘pemerintahannya’ sendiri
Adalah wajar ketika memang banyak institusi pergerakan mahsiswa yang memblowup isu ini. Termasuk pada aksi 27 November 2013 sebagai wujud pengawalan kami para intelektual muda untuk mengawal revisi UU no 22 tahun 2001. Sekaligus mengambil momentum habisnya kontrak blok Siak dan menjadikannya momentum untk menasionalisasikan asset bangsa yang kemudian menuntut 3 poin utama yakni
1 Mendukung pertamina untuk mengelola secara utuh Blok Mahakam
2 Menolak intervensi asing dalam setiap pengambilan kebijakan tender Migas
3 menuntu pemerintah untuk memfasilitasi Pertamina dalam persiapan pengelolaan Blok Mahakam

Disela - sela kesibukan
Restiya maulana
Kamis 28 November 2013
4.22 pm @ Sekret peradaban






0 komentar:

Posting Komentar